Surprise Me!

Istana Pelajari Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil | SAPA MALAM

2025-11-14 2 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif duduki jabatan sipil. <br />MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. <br /> <br />Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil. <br /> <br />Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan kalau dirinya belum mendapatkan naskah kutipan putusan MK tersebut. Dirinya masih harus mempelajari hal tersebut. <br /> <br />Namun, Pras juga menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga putusan tersebut adalah putusan akhir yang harus diterapkan. <br /> <br />Baca Juga MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Hormati Putusan MK | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/630636/mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-polri-kami-hormati-putusan-mk-sapa-malam <br /> <br />#mk #polisi #polri #rangkapjabatan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630638/istana-pelajari-putusan-mk-soal-larangan-polisi-aktif-isi-jabatan-sipil-sapa-malam

Buy Now on CodeCanyon